Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut dalam:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe seluas 1.235 m2 (seribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01852/2009 berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01837, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe seluas 1.242 m2 (seribu dua ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana diurai lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01853/2009, berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01838, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe seluas 1.012 m2 (seribu dua belas meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01854/2009, berlakunya hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01839, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;
- Menyatakan kepailitan PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera (PT. MKUS) telah selesai secara hukum.
- Menyatakan Obyek Sengketa bukan merupakan Boedel Pailit PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera (PT. MKUS).
- Menyatakan hapus secara hukum:
- Sertifikat Hak Tanggungan No. 10814/2014, tertanggal 29 Desember 2014 yang dibebankan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe seluas 1.235 m2;
- Sertifikat Hak Tanggungan No. 10811/2014, tertanggal 29 Desember 2014 yang dibebankan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe seluas 1.012 m2;
- Sertifikat Hak Tanggungan No. 175/2015, tertanggal 12 Januari 2015 yang dibebankan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe seluas 1.242 m2;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang masih menguasai Obyek Sengketa dan akan melakukan lelang atas Obyek Sengketa milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan 3 (Tiga) Asli Sertifikat Obyek Sengketa (Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe) kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe seluas 1.235 m2 (seribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01852/2009 berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01837, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe seluas 1.242 m2 (seribu dua ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana diurai lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01853/2009, berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01838, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe seluas 1.012 m2 (seribu dua belas meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01854/2009, berlakunya hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01839, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan a quo, yang harus dibayar secara tunai kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara a quo.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voebaarbij vorraad).
|