Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1005/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL CHANDRA ADIWIJAYA HONG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1005/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA ADIWIJAYA HONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khrisna Kuncahyo Winardi, S.HCHANDRA ADIWIJAYA HONG
Tergugat
NoNama
1LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut dalam:
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe seluas 1.235 m2 (seribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01852/2009 berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01837, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe seluas 1.242 m2 (seribu dua ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana diurai lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01853/2009, berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01838, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe seluas 1.012 m2 (seribu dua belas meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01854/2009, berlakunya hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01839, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;

 

  1. Menyatakan kepailitan PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera (PT. MKUS) telah selesai secara hukum.

 

  1. Menyatakan Obyek Sengketa bukan merupakan Boedel Pailit PT. Mitra Karya Usaha Sejahtera (PT. MKUS).

 

  1. Menyatakan hapus secara hukum:
  1. Sertifikat Hak Tanggungan No. 10814/2014, tertanggal 29 Desember 2014 yang dibebankan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe seluas 1.235 m2;
  2. Sertifikat Hak Tanggungan No. 10811/2014, tertanggal 29 Desember 2014 yang dibebankan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe seluas 1.012 m2;
  3. Sertifikat Hak Tanggungan No. 175/2015, tertanggal 12 Januari 2015 yang dibebankan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe seluas 1.242 m2;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang masih menguasai Obyek Sengketa dan akan melakukan lelang atas Obyek Sengketa milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan 3 (Tiga) Asli Sertifikat Obyek Sengketa (Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe) kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa :
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20463/Parang Loe seluas 1.235 m2 (seribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01852/2009 berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01837, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong;

 

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20464/Parang Loe seluas 1.242 m2 (seribu dua ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana diurai lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01853/2009, berlaku hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01838, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.

 

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20465/Parang Loe seluas 1.012 m2 (seribu dua belas meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02-06-2009 (dua Juni dua ribu sembilan) Nomor 01854/2009, berlakunya hak sampai dengan tanggal 14-04-2029 (empat belas April dua ribu dua puluh sembilan) dengan NIB 20.01.14.03.01839, terletak di Parang Loe, Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Chandra Adiwijaya Hong.;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan a quo, yang harus dibayar secara tunai kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara a quo.

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voebaarbij vorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak