Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
725/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Sanur Utama Lembayung PT. Kirin Asia Mineral Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 725/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sanur Utama Lembayung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rosid,SH.,SE.,MM.,MHPT. Sanur Utama Lembayung
Tergugat
NoNama
1PT. Kirin Asia Mineral
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.875.000.000,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk    seluruhnya;

 

2.  Menyatakan Perjanjian Kerjasama Investasi No. 01/SUL-KAM/VIII/2021  mengikat kedua belah pihak dan sah menurut hukum 

 

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  PENGGUGAT dalam perkara ini;

 

4.   Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

 

5. Menetapkan dan menghukum mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar sebesar Rp7.875.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)

6. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Bukit Hijau No. 56 RT/RW 009/013, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak