Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 102/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat 102/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan RBS (…………………………...) sebagai tersangka ;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS (………………………………….) dalam dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya