Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. MUHAMAD IQBAL als MBAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3973/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IQBAL als MBAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-115/JKTSL/Enz.2/06/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

MUHAMAD IQBAL alias MBAM

NIK 3174022303930002

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun / 23 Maret 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Menteng Wadas IV RT 10 RW 01, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMP

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Diperpanjang oleh Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

:

 

tanggal 21 Maret 2024

 

sejak tanggal 24 Maret 2024 s.d. 12 April 2024

sejak tanggal 13 April 2024 s.d. 22 Mei 2024

sejak tanggal 23 Mei 2024 s.d. 21 Juni 2024

sejak tanggal 20 Juni 2024 s.d. 9 Juli 2024

 

C.   DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD IQBAL alias MBAM pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Menteng Wadas IV RT 10 RW 01, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Tebet diantaranya yaitu Saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETTE, Saksi M. IQBAL WALUYO dan Saksi FAISAL AKBARUDIN yang awalnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumah yang ditinggali oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Menteng Wadas IV RT 10 RW 01, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang dikenal dengan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram yang Terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Bintang Mas Magnum dan diletakkan di atas batu di area sekolah di depan rumah yang ditinggali Terdakwa, dan saat diinterogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa untuk dijual kepada orang lain dan sabu tersebut sengaja diletakkan oleh Terdakwa di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan nomor : PL.86FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 April 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang disita oleh Penyidik Polsek Tebet dari Terdakwa MUHAMAD IQBAL alias MBAM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                                                               

                                             Jakarta, 20 Juni 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya