Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
277/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.PT Rizki Abadi
2.Irma Kosasih
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 277/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Rizki Abadi
2Irma Kosasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. HutagalungPT Rizki Abadi
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.

 

  1. Membatalkan, Menghentikan dan Mencabut Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 8/Eks.HT/2024/PN.Jkt.Sel. Tanggal 22 Februari 2024 terhadap objek-objek eksekusi yang disebutkan di dalam Penetapan Eksekusi Tersebut, yaitu:

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 5154/Cipete Utara, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 16 Mei 1991 Nomor 728/1991, seluas 543 M2 yang terletak di Jalan Taman Brawijaya III, RT 004/03, Nomor 16, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 5155/Cipete Utara, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 27 September 1995 Nomor 4076/1995, seluas 253 M2 yang terletak di Jalan Taman Brawijaya III, RT 004/03, Nomor 16, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak