Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin MARZUKI, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 wib, lalu pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 09.40 wib dan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Karang Mulia A.7/23 Rt.02 Rw.09 Kel. Lebak Bulus Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin MARZUKI bekerja di PT. Bagasta Jaya Mandiri yang kemudian ditugaskan untuk bekerja dirumah saksi korban RR. TRIWIYARTI, SE dan suaminya yang bernama saksi Drs. AMIRUDIN M. NUR , MBA yang beralamat Jalan Karang Mulia A.7 / 23 Rt 02 / 09 Kel Lebak Bulus, Kec Cilandak Jakarta Selatan sebagai Cleaning Service dan terdakwa bekerja setiap hari dimulai jam 07.00 Wib sampai sore jam 17.00 Wib untuk membersihkan seluruh kamar, area tamu dan area dapur serta ruang garasi.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja untuk membersihkan kamar saksi korban lalu terdakwa membuka lemari kecil yang tidak dikunci setelah itu terdakwa membuka tas serta melihat ada beberapa dompet yang berisi mata uang asing dan mata uang rupiah hingga akhirnya terdakwa ambil antara lain 2000 Dollar Amerika dengan pecahan 100 (seratus) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, kemudian ditempat yang sama mengambil dompet warna hitam yang berisi 1000 Dollar Australia pecahan 100 Dollar sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan 50 Dollar 8 (delapan) lembar, uang dollar singapore sejumlah 1000 USG (dollar singapore) dengan pecahan 1000 USG sebanyak 1 (satu) lembar dan uang rupiah sebanyak Rp.23. 000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang berada di dalam amplop coklat yang selanjutnya isi amplop terdakwa tukar dengan tissu warna putih, serta uang tanai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dalam dompet warna merah yang selanjutnya seluruh uang tersebut dimasukkan kedalam kantong celana terdakwa, setelah selesai membersikan kamar saksi korban lalu terdakwa memindahkan seluruh uang asing dan uang rupiah kedalam tas rangsel milik terdakwa yang disimpan diluar rumah dekat Pos satpam, setelah uang tersebut dipindahkan lalu terdakwa kembali bekerja hingga akhirnya pulang sekitar jam 17.00 Wib, lalu diperjalanan pulang terdakwa pergi menuju Money Changer didaerah Bintaro untuk menukarkan uang dollar sebanyak 2000 Dollar Amerika dan 1000 Dollar Australia ke rupiah sehingga total yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) yang seluruh uang tersebut terdakwa setorkan ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa melalui Mesin ATM Bank Mandiri setor tunai masih di daerah Bintaro dan setelah selesai terdakwa pulang kerumah dan uang yang berada di dalam rekening terdakwa gunakan secara bertahap untuk bermain judi online, sedangkan uang dollar singapore sejumlah 1000 USG (dollar singapore) dengan pecahan 1000 USG sebanyak 1 (satu) lembar terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar 09.40 Wib, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan cara yang sama saat terdakwa sedang bekerja membersikan kamar saksi korban yang saat itu sedang sepi lalu terdakwa membuka lemari kecil yang tidak dikunci lalu membuka tas arsip atau tas dokumen, setelah itu terdakwa mengambil Uang Euro sebanyak 3750 (tiga ribu tujuh ratuh lima puluh) Euro dengan pecahan 100 Euro sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dan pecahan 50 Euro sebanyak 15 (lima belas) lembar yang selanjutnya terdakwa simpan disaku celana terdakwa, lalu setelah terdakwa selesai bekerja sekitar jam 17.00 wib pulang hingga akhirnya terdakwa kembali pergi menuju Money changer yang berada di daerah Ciputat, setelah itu terdakwa menukarkan uang Euro sebanyak 3750 (tiga ribu tujuh ratuh lima puluh) Euro ke pecahan rupiah hingga total yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah), selain itu juga terdakwa menukarkan uang dollar singapure pecahan 1000 USG dollar singapore ke rupiah hingga mendapatkan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang seluruh uang tersebut terdakwa setorkan ke rekening Bank Mandiri miliknya melalui mesin ATM Bank Mandiri (store tunai), lalu setelah terdakwa sampai dirumah lalu terdakwa kembali bermain judi online akan tetapi kalah sehingga uang yang berada direkening telah habis sedangkan sisa uang yang belum disetorkan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kembali terdakwa deposit untuk bermain judi online slot.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa kembali mengulangi perbuatnnya dengan cara yang sama saat terdakwa sedang bekerja membersikan kamar saksi korban lalu terdakwa membuka lemari kecil yang tidak di kunci dan selanjutnya membuka tas arsip atau tas dokumen yang didalamnya ada beberapa dompet dan amplop coklat yang berisi uang asing dan uang rupaih, kemudian terdakwa mengambil sisa uang tunai dengan total sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah) yang selanjutnya disimpan kedalam kantong celana terdakwa, setelah selesai membersihkan kamar korban dan melanjutkan membersikan ruang tamu dan saat masuk jam istirahat sekitar jam 12.00 Wib terdakwa keluar rumah untuk menyetorkan uang yang sbeleumnya terdakwa ambil melalui Mesin ATM Bank Mandiri (store tunai) ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa, setelah itu terdakwa kembali lagi kerumah saksi korban untuk bekerja.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar 05.30 Wib, saat saksi korban mau mengambil uang di dalam tas yang disimpan didalam lemari kecil yang berada di tas arsip/dokumen ternyata diketahui kalau seluruh uang yang disimpan didalam dompet warna merah telah hilang, lalu saksi korban juga mengecek beberapa amplop warna coklat berisi uang dollar dan ternyata juga telah hilang dan diganti dengan tisue warna putih, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suami yaitu saksi Drs. AMIRUDIN M. NUR , MBA lalu setelah berkomunikasi saksi korban mencurigai terdakwa yang bekerja sebagai clening service karena hanya terdakwa yang sering masuk kedalam kamar untuk bersih-bersih, setelah itu saksi korban langsung menghubungi serta meminta saksi ERNA WIJAYANTI selaku atasan terdakwa yang bekerja di PT. Bagasta Jaya Mandiri untuk datang kerumah dan meceritakan kejadian kehilangan uang dollar serta uang rupaih milik saksi korban, selanjutnya sekitar jam 07.00 wib saat terdakwa datang kerumah saksi korban untuk bekerja lalu terdakwa bertemu dengan saksi ERNA WIJAYANTI hingga akhirnya diintrogasi serta dilakukan pengecekan handphone terdakwa ditemukan adanya transaksi uang yang cukup besar yang masuk kerekening terdakwa, selain itu juga ditemukan dari dalam tas terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi beberapa uang dollar singapure, New Zealand, Australi dan Singapure sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan kepolsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban RR. TRIWIYARTI, SE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.262.600.000 (dua ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP------------ |