Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. LAWRENCE TJANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 2951/APB/Sel/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAWRENCE TJANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

     

 

 S U R A T   D A K W A A N

NOMOR: REG. PERKARA PDM- 130 /JKT.SEL/EOH.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

:

LAWRENCE TJANDRA

Nomor Identitas

:

3578272406940002

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 24 Juni 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Alamat KTP lama :

Apartemen Raya Kertajaya Indah 79 RT 05/010 Manyar Sabrangan Mulyorejo Surabaya Jawa Timur

Alamat KTP baru :

THE RITZ CARLTON JAKARTA JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53 RT 005/001 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Alamat domisili :

The Chopin Signature 5/ 78, Golf Island, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

101 Cairnhil Circle 05-15 Singapore 229809

Agama

:

Khatolik

Pekerjaan

:

Wiraswasta  

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

07 Maret 2024

 

Perpanjangan Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

 

 

 

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024, di Rutan Polda Metro Jaya

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 06 Mei 2024, di Rutan Polda Metro Jaya

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

KESATU

--------      Bahwa terdakwa Lawrence Tjandra (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Berawal PT. Limas Indonesia Makmur. Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang Technologi dan aplikasi perdagangan Saham yang beralamat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selatan. Susunan Direksi PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk sesuai dengan Akta No 3 tertanggal 16 September 2020 perihal Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas sebagai berikut:
  • TIO DEWI                                       : Komisaris Utama
  • HE RATNA PERMANASARI       : Komisaris
  • IBIN BACHTIAR                             : Direktur Utama
  • ITEK BACHTIAR                          : Direktur
  • EDWIN LIM                                    : Direktur
  • Saksi ITEK BACHTIAR mempunyai saham sebanyak 256.957.850 (dua ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh) di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk dan sudah listing di Bursa Efek. Oleh karena saksi ITEK BACHTIAR sedang mempunyai masalah hukum di Polda Metro Jaya dan membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR menawarkan sejumlah sahamnya untuk dijual termasuk kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
  • Sekira bulan September 2021 Terdakwa LAWRENCE TJANDRA bersama dengan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA datang mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan saksi TIO DEWI di Rutan Polda Metro Jaya dan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA berniat membeli sebagian saham milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Setelah itu Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA sering mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan meyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kalau sahamnya dibeli oleh Terdakwa LAWRENCE TJANDRA maka kedepannya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan membawa Mitra - Mitranya untuk menjadi Investor dan memasukan modal di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk.  Atas pembicaran tersebut akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham.
  • Guna menindaklanjuti jual beli saham tersebut dibuat perjanjian jual beli saham antara Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR sesuai dengan Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2021 antara saksi ITEK BACHTIAR sebagai Pihak Pertama atau Penjual dengan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai Pihak Kedua atau Pembeli yang mana dalam kesepakatan tersebut transaksi jual beli saham tersebut Saksi ITEK BACHTIAR menjual sebanyak 100.000.000 lembar saham sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dengan disepakati harga saham sebesar Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham. Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan memberikan uang muka sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan disetorkan ke rekening efek milik saksi ITEK BACHTIAR lalu sisa pembayaran Terdakwa LAWRENCE TJANDRA memberikan cek sebanyak 19 lembar dengan nilai per lembarnya Rp.500.000.000,- yang diterbitkan oleh Bank OCBC NISP yang mana tiap lembarnya sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk pengalihan saham sebanyak 100.000.000 (seratus juta) lembar saham akan tetapi pembayarannya tidak jadi menggunakan Cek Tunai melainkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA membayar tunai serta transfer dan dalam transaksi tersebut terdakwa LAWRENCE TJANDRA sudah melunasi pembayaran jual beli saham tersebut dengan total sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
  • Dikarenakan perjanjian jual beli saham antara terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR dianggap berhasil, kemudian pada tanggal 7 Januari 2021 terdakwa mendatangi saksi ITEK BACHTIAR di Rutan Polda Metro Jaya untuk meminta melakukan jual beli saham lagi dengan kembali mengatakan akan membawa mitra-mitra untuk dijadikan investor di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk.  Atas penawaran dari Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi ITEK BACHTIAR merasa tertarik dan saat itu saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang lalu akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya lagi sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kembali dan disepakati dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham dan untuk lebih manyakinkan saksi ITEK BACHTIAR terdakwa menyerahkan 19 (Sembilan belas) cek dengan nilai per lembar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai alat pembayaran pembelian saham.
  • Pada saat terdakwa LAWRENCE TJANDRA menerbitkan 19 (sembilan belas) cek tersebut, terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari dan mengetahui pada periode Januari 2022 sampai dengan Februari 2022 didalam rekening nomor 0056800012694 atas nama LAWRENCE TJANDRA saldonya dibawah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau tidak mencukupi bahkan pada Bulan Juni 2022 saldonya 0 (nol), dimana Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak pernah memberitahukan kondisi tersebut kepada saksi ITEK BACHTIAR ketika menerbitkan dan menyerahkan cek tersebut yaitu saldonya tidak mencukupi yang apabila kondisi tersebut diketahui oleh Saksi ITEK BACHTIAR, tentunya saksi ITEK BACHTIAR tidak bersedia melepas sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kepada Terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
  • Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (sembilan belas) cek tersebut kepada saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU yang merupakan Legal PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk lalu saksi ITEK BACHTIAR diminta terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk mengintruksikan jual saham kepada PT. Semesta Indovest Sekuritas dan setelah mendapatkan instruksi jual, PT. Semesta Indovest Sekuritas langsung mentransfer saham PT. Limas Indonesia Makmur Tbk milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di Bursa Efek ke terdakwa sebanyak 100.000.000 (Seratus juta) lembar saham yang mana peralihan saham atas nama saksi ITEK BACHTIAR tersebut dicatatkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT. ADIMITRA JASA KORPORA yaitu:
  1. Pada tanggal 7 Januari 2022 Instruksi Jual Beli Nego yang belum ditandatangani saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 42.105.263 lembar atau senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun jumlah saham saksi tersebut sudah beralih kepada saudara IWAN CENDEKIA LIMAN, namun yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yaitu:
  1. Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan Nomor: 87404558583, a.n. BERNARD dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan nomor : 6240221061, a.n. HANDY dengan dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  1. Pada tanggal 10 Januari 2022 Instruksi Jual beli Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 7.441.852 lembar atau senilai Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
  2. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 13.157.896 lembar atau senilai Rp.1.250.000.120, (satu milyar dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
  3. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.799.200 lembar atau senilai Rp.550.924.000,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
  4. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.180.000 lembar atau senilai Rp.492.100.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI.
  5. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi dengan jumlah saham 26.315.789 lembar saham atau senilai Rp.2.499.999.955,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI dan sudah dibayarkan ke rekening saksi ITEK BACHTIAR.

Sehingga total jumlah uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

  • Bahwa setelah saksi ITEK BACHTIAR mengetahui bahwa sahamnya telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan saksi ITEK BACHTIAR serta berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 yang berisi telah menerima titipan 100.000.000 (seratus juta) lembar saham senilai Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ITEK BACHTIAR (saham titipan) dan akan mengembalikan saham titipan apabila pembayaran maupun pencairan cek tidak terlaksana.
  • Selanjutnya karena saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi RUSDI untuk mencairkan 3 lembar Cek dari 19 lembar Cek Bank OCBC NISP yang telah diberikan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebelumnya lalu pada saat melakukan pencairan didapat hasil bahwa:
  1. pada tanggal 25 Januari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005628 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
  2. pada tanggal 02 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005629 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
  3. pada tanggal 17 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005630 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.
  • Sekitar bulan Juni 2022 saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi BASIT untuk mencairkan seluruh Cek Bank OCBC yang diberikan terdakwa namun ternyata seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan yaitu
  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005631 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005632 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005633 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005635 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005636 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005637 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005638 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005641 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005644 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005648 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963328 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963330 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963331 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963332 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963333 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963334 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  • Mengetahui bahwa semua cek tersebut tidak dapat dicairkan, saksi ITEK BACHTIAR langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian untuk menyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kembali, terdakwa LAWRENCE TJANDRA membuat beberapa kali surat Pernyataan yaitu :
  1. Surat Pernyataan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melunasi secara bertahap atau secara lunas pada tanggal 28 Februari 2022.
  2. Surat Pernyataan pada tanggal 20 Maret yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada tanggal 22 Maret 2022.
  3. Surat Pernyataan pada tanggal 19 April 2022 yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada bulan Mei 2022
  • Bahwa karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak melakukan pembayaran atas pembelian dan pengalihan saham milik saksi yang dilakukannya tersebut sehingga saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan surat somasi pada tanggal 23 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA agar segera melakukan pembayaran atas pembelian saham namun tidak ada tanggapan dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan saksi mengirimkan kembali surat somasi pada tanggal tanggal 30 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian saksi ITEK BACHTIAR melaporkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA ke Polda Metro Jaya.
  • Bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi ITEK BACHTIAR telah terdakwa LAWRENCE TJANDRA gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25 ?n juga digunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada investor lain
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diluar denda atau sekitar jumlah itu.

 

          ---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------

 

 

A T A U

KEDUA

--------      Bahwa terdakwa Lawrence Tjandra pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal PT. Limas Indonesia Makmur. Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang Technologi dan aplikasi perdangangan Saham yang beralamat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selatan. Susunan Direksi PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk sesuai dengan Akta No 3 tertanggal 16 September 2020 perihal Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas sebagai berikut:
  • TIO DEWI                                       : Komisaris Utama
  • HE RATNA PERMANASARI       : Komisaris
  • IBIN BACHTIAR                             : Direktur Utama
  • ITEK BACHTIAR                          : Direktur
  • EDWIN LIM                                    : Direktur
  • Saksi ITEK BACHTIAR mempunyai saham sebanyak 256.957.850 (dua ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh) di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk dan sudah listing di Bursa Efek. Oleh karena saksi ITEK BACHTIAR sedang mempunyai masalah hukum di Polda Metro Jaya dan membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR menawarkan sejumlah sahamnya untuk dijual termasuk kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
  • Sekira bulan September 2021 Terdakwa LAWRENCE TJANDRA bersama dengan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA datang mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan saksi TIO DEWI di Rutan Polda Metro Jaya dan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA berniat membeli sebagian saham milik saksi yang berada di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Setelah itu Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA sering mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan meyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kalau sahamnya dibeli oleh Terdakwa LAWRENCE TJANDRA maka kedepannya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan membawa Mitra-Mitranya untuk menjadi Investor dan memasukan modal di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. aAtas pembicaraan tersebut akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham.
  • Guna menindaklanjuti jual beli saham tersebut dibuat perjanjian jual beli saham antara Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR sesuai dengan Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham yang ditanda tangani pada tanggal 17 November 2021 antara saksi ITEK BACHTIAR sebagai Pihak Pertama atau Penjual dengan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai Pihak Kedua atau Pembeli yang mana dalam kesepakatan tersebut transaksi jual beli saham tersebut Saksi ITEK BACHTIAR menjual sebanyak 100.000.000 lembar saham sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dengan disepakati harga saham sebesar Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham. Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan memberikan uang muka sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan disetorkan ke rekening efek milik saksi ITEK BACHTIAR lalu sisa pembayaran Terdakwa LAWRENCE TJANDRA memberikan cek sebanyak 19 lembar dengan nilai per lembarnya Rp.500.000.000,- yang diterbitkan oleh Bank OCBC NISP yang mana tiap lembarnya sudah di tandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk pengalihan saham sebanyak 100.000.000 (seratus juta) lembar saham akan tetapi pembayarannya tidak jadi menggunakan Cek Tunai melainkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA membayar secara tunai serta transfer dan dalam transaksi tersebut terdakwa LAWRENCE TJANDRA sudah melunasi pembayaran jual beli saham tersebut tersebut dengan total sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
  • Dikarenakan perjanjian jual beli saham antara terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR dianggap berhasil, kemudian pada tanggal 7 Januari 2021 terdakwa LAWRENCE TJANDRA mendatangi saksi ITEK di Rutan Polda Metro Jaya untuk meminta dilakukan jual beli saham lagi dengan kembali mengatakan akan membawa mitra-mitra untuk dijadikan investor di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk.  Atas penawaran dari Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi ITEK BACHTIAR merasa tertarik dan saat itu saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang lalu akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kembali dan disepakati dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham dan untuk lebih manyakinkan saksi ITEK BACHTIAR, terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (Sembilan belas) cek dengan nilai per lembar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai alat pembayaran pembelian saham dimana terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari saldonya dengan rekening nomor 0056800012694 atas nama LAWRENCE TJANDRA tidak mencukupi.
  • Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (sembilan belas) cek tersebut kepada saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU yang merupakan Legal PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk lalu saksi ITEK BACHTIAR diminta terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk mengintruksikan jual saham kepada PT. Semesta Indovest Sekuritas.

Seharusnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak meminta kepada saksi ITEK BACHTIAR untuk menginstruksikan jual saham karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari 19 cek yang diserahkan kepada saksi ITEK BACHTIAR melalui saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU tersebut saldonya tidak mencukupi, namun Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tetap meminta saksi ITEK BACHTIAR untuk menjual saham tersebut dan setelah mendapatkan instruksi jual, maka PT. Semesta Indovest Sekuritas langsung mentransfer saham PT. Limas Indonesia Makmur Tbk milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di Bursa Efek ke terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebanyak 100.000.000 (Seratus juta) lembar saham yang mana peralihan saham atas nama saksi ITEK BACHTIAR tersebut dicatatkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT. ADIMITRA JASA KORPORA yaitu:

  1. Pada tanggal 07 Januari 2022 Instruksi Jual Beli Nego yang belum ditandatangani saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 42.105.263 lembar atau senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut sudah beralih kepada saudara IWAN CENDEKIA LIMAN, namun yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yaitu:
  1. Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan Nomor: 87404558583, a.n. BERNARD dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan nomor : 6240221061, a.n. HANDY dengan dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  1. Pada tanggal 10 Januari 2022 Instruksi Jual beli Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 7.441.852 lembar atau senilai Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
  2. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 13.157.896 lembar atau senilai Rp.1.250.000.120, (satu milyar dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
  3. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.799.200 lembar atau senilai Rp.550.924.000,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
  4. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.180.000 lembar atau senilai Rp.492.100.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr.GIOVANI.
  5. Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 26.315.789 lembar saham atau senilai Rp.2.499.999.955,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI dan sudah dibayarkan ke rekening saksi ITEK BACHTIAR.

Sehingga total jumlah uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

  • Bahwa setelah saksi ITEK BACHTIAR mengetahui bahwa sahamnya telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan saksi ITEK BACHTIAR serta berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa tanggal 11 Januari 2022 yang berisi telah menerima titipan 100.000.000 (seratus juta) lembar saham senilai Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ITEK BACHTIAR (saham titipan) dan akan mengembalikan saham titipan apabila pembayaran maupun pencairan cek tidak terlaksana .
  • Selanjutnya karena saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi RUSDI untuk mencairkan 3 lembar Cek dari 19 lembar Cek Bank OCBC NISP yang telah diberikan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA lalu pada saat melakukan pencairan didapat hasil bahwa:
  1. pada tanggal 25 Januari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005628 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
  2. pada tanggal 02 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005629 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
  3. pada tanggal 17 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005630 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.
  • Sekitar bulan Juni 2022 saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi BASIT untuk mencairkan seluruh Cek Bank OCBC yang diberikan terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebelumnya namun ternyata seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan yaitu
  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005631 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005632 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005633 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005635 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005636 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005637 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005638 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005641 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005644 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005648 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963328 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963330 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963331 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963332 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963333 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  1. Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963334 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.

Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.

  • Mengetahui bahwa semua cek tersebut tidak dapat dicairkan, saksi ITEK BACHTIAR langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian untuk menyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kembali, terdakwa LAWRENCE TJANDRA membuat beberapa kali surat Pernyataan yaitu :
  1. Surat Pernyataan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa akan melunasi secara bertahap atau secara lunas pada tanggal 28 Februari 2022.
  2. Surat Pernyataan pada tanggal 20 Maret yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada tanggal 22 Maret 2022.
  3. Surat Pernyataan pada tanggal 19 April 2022 yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada bulan Mei 2022
  • Bahwa karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak melakukan pembayaran atas pembelian dan pengalihan saham milik saksi ITEK BACHTIAR yang dilakukannya tersebut sehingga saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan surat somasi pada tanggal 23 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA agar segera melakukan pembayaran atas pembelian saham namun tidak ada tanggapan dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan saksi mengirimkan kembali surat somasi pada tanggal tanggal 30 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian saksi ITEK BACHTIAR melaporkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA ke Polda Metro Jaya.
  • Bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi ITET BACHTIAR telah terdakwa LAWRENCE TJANDRA gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25 ?n juga digunakan terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk membayar hutang kepada investor laimn
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diluar denda atau sekitar jumlah itu;

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana

 

 

 

Jakarta, 06 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

BAYU IKA PERDANA, SH., MH.

Jaksa Muda NIP. 19870512 200912 2002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya