Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
102/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 03 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
102/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
- Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
- Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan RBS (…………………………...) sebagai tersangka ;
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS (………………………………….) dalam dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |