INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
352/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | KUSMIATIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 352/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1, Mengabukan permohonan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Hukum bahwa Tanggal lahir dan Tahun Pemohon yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah Tertulis 31 Desember 1989 sesdangkan di paspor tertulis 13 Desember 1983 dalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan Tanggal 13 Desember 1983 Menjadi 31 Desember 1989 3. Menyatakan bahwa semua surat - surat lain milik Pemohon yang mencantumkan Tanggal lahir Tahun yang Tersebut di atas adalah sah berlaku dan Administrasi dengan Tanggal lahir dan Tahun Pemohon tersebut. 4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |