Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
652/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL CV. OCEAN PERMATA 1.PT. PRABU BUDI MULIA
2.PT. INTERCONTINENTAL HOTELS GROUP Pte.Ltd
3.PT. SC HOTEL & RESORT (PT.SCHR)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 652/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. OCEAN PERMATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARTIKA DWI PISCESSA, S.HCV. OCEAN PERMATA
Tergugat
NoNama
1PT. PRABU BUDI MULIA
2PT. INTERCONTINENTAL HOTELS GROUP Pte.Ltd
3PT. SC HOTEL & RESORT (PT.SCHR)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.236.174.510,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Wanprestasi;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas seluruh Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materil sejumlah Rp. 1.236.174.510,- (satu miliyar dua ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh empat lima ratus sepuluh rupiah ). sesuai dengan Surat Perihal Konfirmasi Tunggakan Pembayaran pada tanggal 29 Maret 2021.

 

  1. Kerugian Immateril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dimana kerugian tersebut apabila di total mengenai dana yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini, kerugian waktu membuat terhambatnya pekerjaan yang lain, dan kerugian bisnis untuk perputaran modal usaha;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzeet), Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad);

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang ti

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak