Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama “PEKERJAAN PENGADAAN SECURITY SOLUTION UNTUK PROYEK DATA CENTER HDC” berdasarkan perjanjian penunjukkan penyedia barang dan jasa Nomor 014/LBI - MPS / III/ 22 pada Tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan Bulan April 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT selaku Direktur PT LIMPUTRA BERKAT INDONESIA tidak pernah melakukan kewajibannya untuk membayar sisa tunggakan dari Proyek Kerjasama tersebut kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, berupa kerugian material dan immaterial sejumlah Rp. 9.276.834.430 ( Sembilan milyar dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh rupiah ) dengan rincian:
- Bahwa PENGGUGAT mengalami kerugian Material dari tunggakan Proyek kerja senilai sebesar Rp. 7.081.553.000 (Tujuh Milyar Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan belum termasuk bunga keterlambatan pembayaran, mengikuti bunga Bank yaitu ± 12% pertahun (1 % perbulan ) dengan total bunga sebesar ± Rp. 7.081.553.000 ,- (Tujuh Milyar Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) x 21 Bulan ( 21 % ).
- Bahwa Kerjasama terjalin sejak Maret 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022, maka terhitung dari Desember 2022 sampai dengan September 2024, kurang lebih sudah 21 ( dua puluh satu) bulan tunggakan tersebut belum terselesaikan. Dalam hal ini total kerugian Material sebesar Rp. 8. 568.679.130 (Delapan Milyar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT senilai sebesar Bahwa PENGGUGAT mengajukan kerugian Immaterial senilai Rp. 708.155.300 (Tujuh ratus delapan juta seratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah ) dengan alasan apabila uang tersebut digunakan untuk perputaran modal bisnis PT. MEKA PRIMA SOLUSI pertanggal September 2024 sampai dengan adanya Putusan dan Penetapan Gugatan Melawan Hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000, - (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Pihak PENGGUGAT memohon kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) ke tempat TERGUGAT yaitu ke PT LIMPUTRA BERKAT Indonesia yang beralamat di Jl. Warung Buncit Raya No. 25, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|