Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar :
-
(1)
|
Dana yang telah dikeluarkan Penggugat untuk proyek yang belum dibayar
|
|
Rp 318.385.230,-
|
(2)
|
Dana yang seharusnya diperoleh Penggugat jika perjanjian tidak diputus hingga akhir waktu perjanjian
|
Rp 2.497.500.000, - Rp 1.130.072.729,-
|
Rp 1.367.427.271,-
|
(3)
|
Biaya-biaya yang dikeluarkan Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja
|
|
Rp 48.285.628,-
|
Kerugian Materiil
|
Rp 1.734.098.127,-
|
Kerugiaan Immateriil
|
Rp 500.000.000,-
|
TOTAL
|
Rp 2.234.098.129,-
|
sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa seluruh harta kebendaan milik Tergugat sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan pengadilan (sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata);
- Menyatakan perjanjian batal dengan putusan pengadilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verset), banding atau kasasi;
- Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|