INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
381/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | SRI PUSPITA | Bank DBS Indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 381/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat Telah Melanggar Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang- Undang No.8.Tahun 1999 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum Tergugat untuk membuat permohonan maaf kepada penggugat melalui media cetak dan elektronik ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat berupa kerugian materiil sejumlah Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) dan 6. Kerugian immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nama baik Penggugat dalam SLIK OJK ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |