Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. TRIYONO Alias TIYO Bin WAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3833/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT    DAKWAAN

       REG PERK. NO. PDM –110/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                : TRIYONO alias TIYO bin WAHIDIN

Nomor Identitas KTP                     : 3322121610940001

Tempat lahir                                   : Kabupaten Semarang

Umur / tgl. lahir                              : 29 Tahun / 16 Oktober 1994

Jenis kelamin                                 : Laki-laki

Kebangsaan                                   : Indonesia

Tempat tinggal                               : Jalan Dusun Ngasinan Rt.003 Rw.005 Kel. Sendang Kec. Bringin Kab. Semarang Jawa Tengah atau Kosan Jalan Panjang Rt.001 Rw.004 Kel. Gogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan     

Agama                                           : Islam

Pekerjaan                                       : Tidak bekerja  

Pendidikan                                     : SD

 

II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                     : tanggal 24 Maret 2024 s.d 27 Maret 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d 14 April 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 15 April 2024 s.d 24 Mei 2024.
      • Perpanjangan PN                  : Rutan sejak tanggal 25 Mei 2024 s.d 23 Juni 2024.
      • Penuntut Umum                     : Rutan sejak tanggal 20 Juni 2024 s.d Dilimpah ke PN Jakarta Selatan.

III. D A K W A A N  :

PERTAMA     

Bahwa terdakwa TRIYONO alias TIYO bin WAHIDIN, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 02.45 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Swadaya Ceger Raya Kel. Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -----------------

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 02.00 wib, terdakwa TRIYONO alias TIYO bin WAHIDIN dihubungi oleh sdri. SAKILA (DPO) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang rencananya akan dijual atas arahan sdri. SAKILA (DPO) sedangkan terdakwa bertugas sebagai kurir dengan upah sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. SAKILA (DPO) di daerah Seskoal Jakarta Selatan dan setelah bertemu sdr. SAKILA (DPO) langsung mengirimkan maps serta foto narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya diletakan oleh penjualnya (sistema tempel), lalu setelah mengetehui hal tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan sdri. SAKILA (DPO) pergi menuju titik maps hingga akhirnya sampai sekitar jam 02.45 wib di pinggir Jalan Swadaya Ceger Raya Kel. Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dan saat itu sdri. SAKILA (DPO) menyuruh agar terdakwa mencari narkotika jenis tembakau sintetis sedangkan sdri. SAKILA (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya sekitar jam 03.00 wib saat terdakwa sedang mencari narkotika jenis tembakau sintetis tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi RAHARDIAN SATRIA WIBAWA bersama dengan saksi RIFKI STIYADI, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan pemeriksan terhadap handphone merk Redmi warna biru kesing hitam dengan nomor sim card 085819519406 milik terdakwa ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis sehingga terdakwa mengakui sedang mencari narkotika jenis tembakau sintetis dan tidak lama kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering warna coklat berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 48,4393 gram di dekat tembok rumah warga yang selanjutnya diserahkan Kepetugas Kepolisian, selain itu juga dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang terdakwa tinggali di Jalan Panjang Rt.001 Rw.004 Kel. Gogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering warna coklat berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 3,5145 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) pak plastik klip bening. 
    • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 51,9538 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1582/NNF/2024, pada tanggal 30 Mei 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto 48,4393 gram, diberi nomor barang bukti 1745/2024/NF;
        2. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto seluruhnya 3,5145 gram, diberi nomor barang bukti 1746/2024/NF;

Berat netto seluruhnya 51,9538 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 51,2698 gram).   

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa TRIYONO alias TIYO bin WAHIDIN, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 03.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Swadaya Ceger Raya Kel. Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 03.00 wib saat terdakwa TRIYONO alias TIYO bin WAHIDIN sedang berada di pinggir Jalan Swadaya Ceger Raya Kel. Pondok Karya Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi RAHARDIAN SATRIA WIBAWA bersama dengan saksi RIFKI STIYADI, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan pemeriksan terhadap handphone merk Redmi warna biru kesing hitam dengan nomor sim card 085819519406 milik terdakwa ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis sehingga terdakwa mengakui sedang mencari narkotika jenis tembakau sintetis dan tidak lama kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering warna coklat berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 48,4393 gram di dekat tembok rumah warga yang selanjutnya diserahkan Kepetugas Kepolisian, selain itu juga dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang terdakwa tinggali di Jalan Panjang Rt.001 Rw.004 Kel. Gogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering warna coklat berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 3,5145 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) pak plastik klip bening.    
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari sdr. SAKILA (DPO) yang akan diserahkan kepada orang lain namun belum sempat diserahkan terdakwa sudah tertangkap.  

 

    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 51,9538 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1582/NNF/2024, pada tanggal 30 Mei 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto 48,4393 gram, diberi nomor barang bukti 1745/2024/NF;
        2. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto seluruhnya 3,5145 gram, diberi nomor barang bukti 1746/2024/NF;

Berat netto seluruhnya 51,9538 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 51,2698 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

                          Jakarta, 20 Juni 2024

                                                                                                              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                 SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH.

                    Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya