Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JOHAN PT. AXA FINANCIAL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSJOHAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT, untuk membayarkan dan/atau menyetujui pengajuan Klaim PENGGUGAT selaku tertanggung;
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keputusan Nomor 474/AFI/CLM/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Surat Keputusan Nomor 554/AFI/CLM/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, dan Surat Tanggapan Lanjutan Nomor 057/AXA-LCC/IX/2024;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIIL yang timbul akibat ditolaknya pengajuan klaim PENGGUGAT oleh TERGUGAT selaku Penanggung;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan Pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak