Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arizona Sitepu S.H., C.FLS | JOHAN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT, untuk membayarkan dan/atau menyetujui pengajuan Klaim PENGGUGAT selaku tertanggung;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keputusan Nomor 474/AFI/CLM/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Surat Keputusan Nomor 554/AFI/CLM/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, dan Surat Tanggapan Lanjutan Nomor 057/AXA-LCC/IX/2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIIL yang timbul akibat ditolaknya pengajuan klaim PENGGUGAT oleh TERGUGAT selaku Penanggung;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan Pengadilan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |