Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
661/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL HARYONO PT. BCA FINANCE cq. PT. BCA FINANCE CABANG TANGERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 661/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFI IRAWAN, S.H.HARYONO
Tergugat
NoNama
1PT. BCA FINANCE cq. PT. BCA FINANCE CABANG TANGERANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 384.036.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT, telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menghukum  TERGUGAT  untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 384.036.200,- (Tiga ratus delapan puluh empat juta tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan Penggugat hanya akan membayar hutang pokok senilai Rp. 68.221.000.;’ [ Enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah].
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril kepada PENGGUGAT sebesar 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
  7. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia dibawah tangan dengan Kontrak Nomor : 9941010340-001 yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT yang diwakili oleh  LATIFAH FADZERIYANI   Pada Hari  Jumat, Tanggal Tiga puluh  bulan dua belas  tahun dua ribu dua puluh dua (30-12-2022);  Batal demi hukum;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksa  atau Melelang Jaminan milik PENGGUGAT  Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; (Incrach)
  9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak