Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti Penggugat dan Sertifikat Asuransi Nomor: 60222000336 dengan nomor Polis: 30214000001 yang berlaku sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2032 atas nama Tertanggung Dinuth Prastawa serta Nama Pemegang Polis PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA) adalah Sah dan Mengikat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa Kredit KPR BCA atas nama Debitur (Alm. Dinuth Prastawa) kepada Pemegang Polis yaitu Tergugat II, serta Menghukum Tergugat II untuk Mengembalikan Jaminan/Agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03067/Dukuh kepada Penggugat selaku Istri (Ahli Waris) Debitur Alm. Dinuth Prastawa tanpa dibebani hak apapun segera dan seketika seteklah putusan perkara aquo berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat lalai atau tidak menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan dan/atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun Upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|