Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. WILLIAM SURYA JAYA anak dari OEY THIEN TJHAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 637/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6348/APB/Sel/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM SURYA JAYA anak dari OEY THIEN TJHAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA. : PDM- 275/Jktsl/Eoh.2/09/2024

 

a.   Identitas Terdakwa         :

Nama lengkap

:

WILLIAM SURYA JAYA anak dari OEY THIEN TJHAI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / tanggal lahir

:

39 Tahun /26 Pebruari 1985

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bukit Gd. Mediterania Blok BA No. 15 Rt. 03 Rw. 016 Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara

A g a m a

:

Budha

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :
        1. PENANGKAPAN                   
  • Penangkapan                     : Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2024

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2024 s.d. 07 Agustus 2024
  • Perpanjangan PU   : Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s.d. 16 September 2024
  • Penuntut Umum     : Rutan, sejak tanggal 12 September  2024 s.d. 01 Oktober 2024

     

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa WILIAM SURYA JAYA anak dari OEY THIEN TJHAI bersama-sama dengan saksi HELEN HARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 09 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di PT CEMINDO GEMILANG, Tbk beralamat di Jalan H.R Rasuna Sasid Kav C22 Kec. Setia Budi Kel. Karet Kuningan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada bulan April 2022 terdakwa yang merupakan Komisaris dari PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI memilki tugas dan tanggungjawab mengontrol pekerjaan dilapangan terkait pengapalan batubara milik PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli batubara kemudian terdakwa dengan seijin dan sepengetahuan saksi HELEN HARTO sebagai Direktur PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI mengajukan penawaran kepada PT CEMINDO GEMILANG untuk menjual batubara, selanjutnya untuk meyakinkan PT CEMINDO GEMILANG yang diwakili oleh saksi SUYOGI GOCCIARDI, terdakwa mengirimkan penawaran yang dibuat oleh PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI dengan melampirkan Company Profile PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, IUP OPK (Ijin Penjualan dan Pengangkutan), Dokumen Eksplor terdaftar dari PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, dari penawaran yang dilakukan oleh PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI tersebut membuat PT CEMINDO GEMILANG tertarik untuk bekerjasama dengan melakukan negosiasi harga dan kesepakatan survey lokasi tambang yang ada di Kalimantan Timur;
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian pada bulan Mei 2022, PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang diwakili oleh terdakwa dan saksi ABDUL HAKIM yang merupakan perwakilan dari PT CEMINDO GEMILANG melakukan survey lokasi di Kalimantan Timur, sesampainya di lokasi tambang kemudian untuk meyakinkan perwakilan dari PT CEMINDO GEMILANG saat itu terdakwa menunjukkan lokasi dan batubara yang akan dijual oleh PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI selain itu terdakwa menunjukan IUP dari perusahaan yang menyediakan batubara dari PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, dari survey lokasi tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan juga kadar batubara yang dikehendaki oleh PT CEMINDO GEMILANG
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan survey oleh saksi ABDUL HAKIM yang merupakan perwakilan PT CEMINDO GEMILANG, selanjutnya pada tangga 02 Juni 2022 terdakwa mendapatkan Surat Kuasa Direksi dari saksi HELEN HARTO yang merupakan Direktur PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, surat kuasa yang diberikan kepada tersebut untuk menandatangani perjanjian jual beli batubara antara PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI dan PT CEMINDO GEMILANG dengan surat perjanjian jual beli batubara nomor 011/CG-TTBE/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang pada pokoknya :
  • Kerjasama jual beli batubara sebanyak 7.500 ton dengan harga Rp. 985.000,-/MT dengan nilai Rp. 7.387.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pembayaran uang muka sebesar 25?ri harga jual batubara sebesar Rp. 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Dengan masa berlaku perjanjian jual beli batubara sejak tanggal 01 Juni 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022;
  • Bahwa sebagai jaminan atas perjanjian jual beli batubara tersebut terdakwa menyerahkan jaminan yang didapatkan dari saksi HELEN HARTO sebagai Direktur PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang akan diserahkan kepada PT CEMINDO GEMILANG berupa cek Bank Mandiri Nomor ID 128401 dengan nominal Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar cek Bank Mandiri Nomor ID 128402 dengan nominal Rp. 2.216.250.000,- (dua milyar dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sebagai realisasi dari surat perjanjian jual beli tersebut kemudian PT CEMINDO GEMILANG mengirimkan pembayaran uang muka jual beli batubara ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1750006886997 atas nama PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI senilai  Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan spesimen tandatangan rekening dikendalikan oleh saksi HELEN HARTO;
  • Bahwa kemudian terhadap surat perjanjian jual beli batubara nomor 011/CG-TTBE/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang telah ditandatangani oleh saksi SUYOGI GOCCIARDI yang merupakan Kuasa Direksi PT CEMINDO GEMILANG dan terdakwa yang merupakan Kuasa Direksi PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI ternyata tidak dilaksanakann oleh terdakwa sebagai Komisaris  PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang bertanggungjawab mengontrol pekerjaan dilapangan terkait pengapalan batubara milik PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI;
  • Bahwa karena pelaksanaan pengiriman batubara tidak terlaksana kemudian PT CEMINDO GEMILANG yang sudah mendapatkan jaminan pembayaran berupa cek Bank Mandiri Nomor ID 128401 dengan nominal Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HELEN HARTO, selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 mencairkan cek dimaksud di Bank Mandiri cabang Jakarta Grand Indonesia namun terhadap pencairan tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dengan Surat keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan tolakan saldo tidak cukup;
  • Bahwa terdakwa sebagai Komisaris PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang bertanggungjawab atas pekerjaan pengapalan batubara miliki PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, mengetahui secara pasti apabila PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI tidak memiliki stok batubara yang akan dijual kepada PT CEMINDO GEMILANG namun karena tujuan meyakinkan perwakilan PT CEMINDO GEMILANG maka terdakwa menunjukkan batubara yang seolah-olah akan dikirimkan untuk memenuhi permintaan dari PT CEMINDO GEMILANG
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi HELEN HARTO telah mengakibatkan pihak CEMINDO GEMILANG sebesar Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------atau---------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa WILIAM SURYA JAYA anak dari OEY THIEN TJHAI bersama-sama dengan saksi HELEN HARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 09 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di PT CEMINDO GEMILANG, Tbk beralamat di Jalan H.R Rasuna Sasid Kav C22 Kec. Setia Budi Kel. Karet Kuningan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula terdakwa yang merupakan Komisaris dari PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI memilki tugas dan tanggungjawab mengontrol pekerjaan dilapangan terkait pengapalan batubara milik PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli batubara kemudian terdakwa dengan seijin dan sepengetahuan saksi HELEN HARTO sebagai Direktur PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI mengajukan penawaran kepada PT CEMINDO GEMILANG untuk menjual batubara, selanjutnya untuk meyakinkan PT CEMINDO GEMILANG yang diwakili oleh saksi SUYOGI GOCCIARDI, terdakwa mengirimkan penawaran yang dibuat oleh PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI dengan melampirkan Company Profile PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, IUP OPK (Ijin Penjualan dan Pengangkutan), Dokumen Eksplor terdaftar dari PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, dari penawaran yang dilakukan oleh PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI tersebut membuat PT CEMINDO GEMILANG tertarik untuk bekerjasama dengan melakukan negosiasi harga dan kesepakatan survey lokasi tambang yang ada di Kalimantan Timur;
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian pada bulan Mei 2022, PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang diwakili oleh terdakwa dan saksi ABDUL HAKIM yang merupakan perwakilan dari PT CEMINDO GEMILANG melakukan survey lokasi di Kalimantan Timur, sesampainya di lokasi tambang kemudian untuk meyakinkan perwakilan dari PT CEMINDO GEMILANG saat itu terdakwa menunjukkan lokasi dan batubara yang akan dijual oleh PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI selain itu terdakwa menunjukan IUP dari perusahaan yang menyediakan batubara dari PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, dari survey lokasi tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan juga kadar batubara yang dikehendaki oleh PT CEMINDO GEMILANG
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan survey oleh saksi ABDUL HAKIM yang merupakan perwakilan PT CEMINDO GEMILANG, selanjutnya pada tangga 02 Juni 2022 terdakwa sebagai Direktur PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI memberikan surat kuasa Direksi kepada saksi WILIAM SURYA JAYA untuk menandatangani perjanjian jual beli batubara antara PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI dan PT CEMINDO GEMILANG dengan surat perjanjian jual beli batubara nomor 011/CG-TTBE/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang pada pokoknya Kerjasama jual beli batubara sebanyak 7.500 ton dengan harga Rp. 985.000,-/MT dengan nilai Rp. 7.387.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan Pembayaran uang muka sebesar 25?ri harga jual batubara sebesar Rp. 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan masa berlaku perjanjian jual beli batubara sejak tanggal 01 Juni 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022;
  • Bahwa sebagai jaminan atas perjanjian jual beli batubara tersebut terdakwa menyerahkan jaminan yang didapatkan dari saksi HELEN HARTO sebagai Direktur PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang akan diserahkan kepada PT CEMINDO GEMILANG berupa cek Bank Mandiri Nomor ID 128401 dengan nominal Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar cek Bank Mandiri Nomor ID 128402 dengan nominal Rp. 2.216.250.000,- (dua milyar dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sebagai realisasi dari surat perjanjian jual beli tersebut kemudian PT CEMINDO GEMILANG mengirimkan pembayaran uang muka jual beli batubara ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1750006886997 atas nama PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI senilai  Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan spesimen tandatangan rekening dikendalikan oleh saksi HELEN HARTO;
  • Bahwa kemudian terhadap surat perjanjian jual beli batubara nomor 011/CG-TTBE/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang telah ditandatangani oleh saksi SUYOGI GOCCIARDI yang merupakan Kuasa Direksi PT CEMINDO GEMILANG dan terdakwa yang merupakan Kuasa Direksi PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI ternyata tidak dilaksanakann oleh terdakwa sebagai Komisaris  PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang bertanggungjawab mengontrol pekerjaan dilapangan terkait pengapalan batubara milik PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI;
  • Bahwa karena pelaksanaan pengiriman batubara tidak terlaksana kemudian PT CEMINDO GEMILANG yang sudah mendapatkan jaminan pembayaran berupa cek Bank Mandiri Nomor ID 128401 dengan nominal Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi HELEN HARTO, selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 mencairkan cek dimaksud di Bank Mandiri cabang Jakarta Grand Indonesia namun terhadap pencairan tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dengan Surat keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan tolakan saldo tidak cukup;
  • Bahwa terdakwa sebagai Komisaris PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI yang bertanggungjawab atas pekerjaan pengapalan batubara miliki PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI, mengetahui secara pasti apabila PT TRI TUNGGAL BUMI ENERGI tidak memiliki stok batubara yang akan dijual kepada PT CEMINDO GEMILANG namun karena tujuan memiliki uang milik PT CEMINDO GEMILANG maka terdakwa menunjukkan batubara yang seolah-olah akan dikirimkan untuk memenuhi permintaan dari PT CEMINDO GEMILANG;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi HELEN HARTO telah mengakibatkan pihak CEMINDO GEMILANG sebesar Rp 1.846.875.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 12 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUWARTI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya